Samarinda,Lensaborneo.com— Pembaruan sistem siaran televise analog menjadi siaran digital terus disosialisasikan. Siaran televisi analog otomatis akan dihentikan pemerintah pada tanggal 30 April 2022.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim (KPID Kaltim), Ali Ishak Yamin mengatakan bahwa pemberhentian siaran analog ini sudah dilakukan dari April 2022.
“Analog Switch Off (ASO) adalah sistem penghentian siaran televisi analog, disebut juga dengan penutupan siaran televisi analog, yaitu transisi televisi digital, peralihan ke siaran digital, digitalisasi televisi atau migrasi ke sistem digital adalah suatu proses dimana teknologi penyiaran televisi analog dikonversi dan digantikan oleh televisi digital, jelas Ali Ishak di ruang kerjanya, Selasa 07/03/2023)
Diterangkannya, dalam proyek Aso ini dibagi menjadi dua wilayah yaitu Kalimantan Timur 1 dan Kalimantan Timur 2. Pada Kalimantan Timur 1 meliputi Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kota Bontang. Kemudian untuk Kalimantan Timur 2 meliputi Kota Balikpapan dan PPU.
Ali mengatakan bahwa ke-enam wilayah tersebut sudah mulai melakukan siaran digital beserta kelengkapan jaringannya.
“Kemudian dari keseluruhan televisi di Kalimantan Timur terhitung sampai hari ini (Selasa, 18/04/22) sudah melakukan siaran digital. Masih ada beberapa yang melakukan siaran analog tetapi mulai tanggal 30 April mendatang dan akan mati secara otomatis sistem siaran analog tersebut.” Ujar Ali Ishak
Adapun usaha yang telah dilakukan oleh KPID Kaltim untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang pembaruan ini adalah melakukan siaran radio, podcast, dan penyebaran melalui media sosial.
“Pencerdasan masyarakat ini dilakukan melalui penyebaran informasi di sosial media, podcast, dan siaran televisi,” jelas Ali Ishak.
Pada dasarnya penggunaan televisi digital, jelasnya, tidak jauh berbeda dengan televisi sebelumnya. Yaitu masih menggunakan antena pada umumnya hanya saja memerlukan alat khusus bernama set box digital. Alat ini ini dipergunakan untuk mendapatkan kualitas gambar yang lebih baik daripada antena biasa.
Alat set box ini bisa didapatkan melalui subsidi dari pemerintah namun hanya sebagian yang mendapatkan. Masyarakat yang tidak mendapatkannya dari pemerintah dapat membeli secara langsung karena sudah tersedia di pasaran dengan harga berkisar Rp 300.000 – Rp 400.000.
“Banyak sekali keuntungan yang didapat dari penggunaan televisi digital ini. Pertama adalah kualitas tv yang sangat jernih tidak ada lagi bintik-bintik dan minimal kualitasnya sudah Standard Definition (SD), kualitas suara yang bagus dan dapat digunakan di semua tipe televisi,” tutup Ali Ishak mengakhiri obrolan.(Ony)