Samarinda,Lensaborneo.Com — Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2 Th 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.Menuai reaksi di Masyarakat
Permenaker tersebut menuai reaksi, bahkan muncul petisi penolakan dari kalangan pekerja. Aturan ini dinilai telah mencederai para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Pudji Astuti juga bereaski, saat ditemui di ruangannya di gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin ( 21/2/22 ) Pudji sapaan akrab salah satu srikandi Dewan Basuki Rahmat ini menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu menurut Pudji, Permenaker 2 Thn 2022 tersebut diputuskan dalam momentum yang tidak tepat.
“Gelombang PHK di musim pandemi ini kan banyak, harusnya pemerintah lebih bijak,” ungkapnya.
Tak menampik, dia mengakui berdasarkan aturan asuransi usia 56 tahun sudah sesuai, namun dalam situasi yang tidak biasa seperti saat ini, mestinya pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan yang bermuara pada hajat hidup orang banyak.
“Alangkah baiknya pemerintah lebih bijaksana dan tidak memaksakan karena itu uang para pekerja bukan uang pemerintah,” pungkasnya.(or).
Penulis : Lit
Editor : Ony