Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Balmon ,KPID Kaltim Libatkan Aparat Keamanan Lakukan Penertiban Radio Siaran FM di Balikpapan

23/05/2023
in Advertorial, KPID Kaltim
Balmon ,KPID Kaltim Libatkan Aparat Keamanan Lakukan Penertiban  Radio Siaran FM di Balikpapan

Samarinda,Lensaboeneo.com–Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melibatkan aparat kemanan dari Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan melakukan penertiban radio siaran FM, dan perizinan di wilayah Kota Balikpapan, Selasa, (23/5/2023).

KPID Kaltim, Balai Monitoring,  sorot soal jaringan dan perizinan  radio, sebelum turun ke lapangan, tim dibagi menjadi dua. Di mana setiap timnya terdapat perwakilan dari seluruh lembaga.

Sementara KPID Kaltim  pada penertiban di pimpin oleh Ali Yamin Ishak, Wakil Ketua KPID Kaltim dan Hajaturamsyah, sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.

Ali  sapaan akrab dari wakil ketua KPID Kaltim ini, mengatakan bahwa setipa lembaga penyiaran khususnta radio, harus dan wajib mengikuti aturan penyiaran frekueansi yang berlaku,

“ Ini pesan saya agar lembaga penyiaran swasta radio agar dapat menggunakan frekuensi dengan bijak, baik dan benar sesuai dengan peraturan penyiaran radio yang berlaku,”tegasnya.

Ali juga berharap melalui kegiatan ini, lembaga penyiaran swasta radio dapat meningkatkan kualitas penyiarannya. Baik secara perijinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi dan juga konten isi siaran yg mampu memberikan informasi yang baik dan sehat bagi masyarakat Kota Balikpapan.

Adapaun jadwal penertiban penyiaran radio di lakukan hingga hari Jumat 26 Mei 2023. yang di tertibkan meliputi perizinan dan frekuensi  jangkauan yang melanggar. (hms/adv)

 


Berita Terkait

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Menjaga Kualitas Air Olahan dan Kerusakan Peralatan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan  Bak Lumpur Clarifier 1 dan 2 di IPA Bendang Samarinda

Share199Tweet125
Previous Post

Gandeng BNN Lakukan  Tes Urine Kepada Seluruh Pegawai di Kesbangpol Kaltim

Next Post

36 Kepala OPD Ikuti Pelatihan Government Chief Information Officer

Next Post
36 Kepala OPD Ikuti Pelatihan Government Chief Information Officer

36 Kepala OPD Ikuti Pelatihan Government Chief Information Officer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828308
Users Today : 190
Users Yesterday : 777
Total Users : 828308
Total views : 4586265
Who's Online : 10

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved