Samarinda,Lensaboeneo.com–Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melibatkan aparat kemanan dari Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan melakukan penertiban radio siaran FM, dan perizinan di wilayah Kota Balikpapan, Selasa, (23/5/2023).
KPID Kaltim, Balai Monitoring, sorot soal jaringan dan perizinan radio, sebelum turun ke lapangan, tim dibagi menjadi dua. Di mana setiap timnya terdapat perwakilan dari seluruh lembaga.
Sementara KPID Kaltim pada penertiban di pimpin oleh Ali Yamin Ishak, Wakil Ketua KPID Kaltim dan Hajaturamsyah, sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.
Ali sapaan akrab dari wakil ketua KPID Kaltim ini, mengatakan bahwa setipa lembaga penyiaran khususnta radio, harus dan wajib mengikuti aturan penyiaran frekueansi yang berlaku,
“ Ini pesan saya agar lembaga penyiaran swasta radio agar dapat menggunakan frekuensi dengan bijak, baik dan benar sesuai dengan peraturan penyiaran radio yang berlaku,”tegasnya.
Ali juga berharap melalui kegiatan ini, lembaga penyiaran swasta radio dapat meningkatkan kualitas penyiarannya. Baik secara perijinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi dan juga konten isi siaran yg mampu memberikan informasi yang baik dan sehat bagi masyarakat Kota Balikpapan.
Adapaun jadwal penertiban penyiaran radio di lakukan hingga hari Jumat 26 Mei 2023. yang di tertibkan meliputi perizinan dan frekuensi jangkauan yang melanggar. (hms/adv)