Samarinda,Lenaborneo.id–Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,12 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur yang diperkirakan akan meningkat dalam rangka menyambut Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri 1442 H.
Jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, maka jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 1,24 triliun, atau setara dengan 43,3% (yoy). Peningkatan ini didorong oleh perbaikan ekonomi sejak semester II 2020 terutama terkait peningkatan konsumsi rumah tangga atau
kebutuhan belanja dan lainnya yang membutuhkan uang tunai.
Uang tunai yang disiapkan tersebut terdiri, dari Rp 302 miliar Uang Pecahan Kecil (UPK), dan Rp3,82 triliun Uang Pecahan Besar (UPB).
Penyediaan uang tunai tersebut juga telah mempertimbangkan kebutuhan perbankan dalam melayani masyarakat.
“ Tahun ini layanan penukaran uang tunai kepada masyarakat difokuskan melalui loket di perbankan, baik bank umum maupun BPR,” Jelas Tutuk SH Cahyono kepala perwakilan Bank Indonesia Kaltim, lewat siaran persnya.
Untuk itu BI perwakilan Kaltim, bekerjasama dengan semua Bank yang ada di 334 titik kantor bank, untuk menjadi tempat penukaran uang, yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Secara lebih rinci, BI Provinsi Kaltim bekerjasama dengan 195 kantor bank dan BI Balikpapan telah mengoordinir, dan bekerjasama dengan 139 kantor bank untuk pelayanan penukaran tersebut.
Bagi Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 12 April sampai dengan 11 Mei 2021 dengan jam layanan, mulai pukul 09.00-14.00 WITA.
“ Dengan tersebarnya titik penukaran uang di Kalimantan Timur, jelang Idul Fitri 1442 H, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menukarkan uangnya di lokasi penukaran yang resmi secara gratis, sehingga dapat meminimalisir peredaran uang palsu dan pungutan biaya yang memberatkan
masyarakat,” Himbaunya.
Selain itu, Bank Indonesia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) yang dicetak terbatas.
Dimana masyarakat dapat menukarkannya melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau melalui perbankan yang telah ditunjuk.
Tutuk juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan UPK75 melalui Bank Indonesia, terlebih dahulu dapat melakukan pemesanan melalui, aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dengan menggunakan 1 KTP untuk menukarkan, maksimal 100 (seratus) lembar setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya jika ingin memiliki, lebih banyak UPK 75.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.22/22/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang
Rupiah Khusus, UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.Sehingga masyarakat dapat menggunakan UPK 75 untuk bertransaksi, pemberian THR, mahar pernikahan atau dapat di simpan sebagai koleksi
karena Uang Peringatan Kemerdekaan hanya dikeluarkan empat kali sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia.
Selanjutnya, kata Tutuk Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk beralih menggunakan transaksi nontunai (digital banking, uang elektronik dan QRIS) karena dapat meminimalisir kontak fisik dan mengurangi
kemungkinan transmisi virus covid-19 melalui media uang tunai.
Bank Indonesia juga terus mengedukasi, masyarakat untuk Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Cinta Rupiah dengan merawat uang sebaik mungkin, bangga rupiah sebagai simbol kedaulatan negara serta Paham Rupiah dalam konteks menggunakan Rupiah untuk bertransaksi secara bijak.
Editor : Ony
Sumber : Rilis Bank Indonesia