Lensaborneo.com- Anggota Pansus II DPRD Samarinda Pansus II DPRD Samarinda, Fahruddin soroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, yang saat ini tengah digodok pihaknya.
Fahruddin menjelaskan bahwa Raperda ini diusung sebagai respon terhadap peraturan oleh Menteri Agama yang menetapkan keharusan sertifikat halal untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan untuk produk-produk tertentu sejak tahun 2019. Namun demikian, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga tahun 2026 bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan ini.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada kita sampai tahun 2026,” ujarnya, dalam rapat Pansus II yang diadakan bersama dengan pelaku UMKM, di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (5/6/24).
Fahruddin menekankan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan baik. Ia juga menuturkan, sertifikasi halal bukan hanya sekadar syarat untuk masuk ke dalam pasar ritel, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen dan memiliki daya tarik tersendiri bagi produk-produk yang bersangkutan.
“Memang produk halal ini sebagai syarat untuk masuk ke pasar ritel, sekaligus jaminan bagi konsumen,” tuturnya.
Lanjutnya, Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan bantuan dana sebesar Rp 1 juta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal. Di tingkat lokal, pemerintah Samarinda turut memberikan bantuan kepada 100 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan 100 khusus merek secara gratis.
Selain itu, terdapat program diskon sebesar Rp 500 ribu dalam proses pengurusan sertifikasi halal melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Samarinda.
“Dari DPRD sangat mendukung bagi teman-teman yang ingin mengajukan sertifikasi halal namun kehabisan yang gratis, bisa mengajukan lewat diskon,” bebernya.
UMKM dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal, dengan memperhitungkan kemungkinan bantuan yang tersedia, dan jika memungkinkan, mengajukan secara kolektif atau melalui kooperasi agar prosesnya lebih efisien.
Ia berharap, raperda ini akan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengurus sertifikasi halal dan pada akhirnya meningkatkan daya saing produk-produk mereka. Ia juga mengundang para pelaku UMKM untuk memberikan masukan kepada Pansus II DPRD Samarinda agar Raperda ini dapat disusun dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi riil para pelaku usaha kecil dan menengah di kota Samarinda.
“Kerja pansus kami ini kan 6 bulan, nanti ke depannya kita akan bertemu lagi, agar sebelum pembentukan perda bisa diterima semua pelaku udaha dan tidak terbebani dengan adanya perda, karena ini mengikat,” tutupnya. (Liz/adv)