Lensaborneo.com- Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan pandangannya terkait dengan perlunya melakukan perombakan dalam bantuan dana untuk sertifikat halal dan higienis.
Menurutnya, saat ini bantuan tersebut cenderung dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan bahan baku berisiko tinggi, yang mayoritas berada dalam kategori UMKM menengah ke atas.
Hal ini menjadi perhatian serius karena tujuan awal dari bantuan ini adalah untuk membantu UMKM, terutama yang berada pada skala mikro.
Untuk memberikan gambaran lebih detail, biaya sertifikasi halal untuk skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah sebesar Rp 300.000.
Sedangkan untuk Usaha Menengah biayanya mencapai Rp 5 juta, dan untuk Usaha Besar sekitar Rp 12,5 juta. Namun, alokasi anggaran bantuan yang dimiliki Kota Samarinda, yakni sebesar Rp 350 juta, ternyata lebih banyak digunakan oleh pelaku usaha menengah ke atas.
Oleh karena itu, Abdul Rohim mengusulkan agar ke depannya bantuan sertifikasi tidak ditujukan kepada UMKM reguler, melainkan kepada UMKM mikro. Ia menekankan perlunya Diskusi menggeser sebagian alokasi anggaran untuk sertifikasi halal dan higienis, dengan sebagian dialokasikan untuk UMKM mikro.
“Dananya Rp 350 juta, cuman ternyata digunakan untuk pelaku usaha yang bahan baku resiko tinggi, kelas menengah ke atas,” jelas Rohim.
Dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, salah satu poin yang akan dimasukkan adalah terkait dengan alokasi anggaran.
Abdul Rohim mengakui bahwa Pemerintah Kota telah mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa sasaran alokasi tersebut belum tepat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar bantuan yang disediakan benar-benar dapat membantu UMKM mikro.
Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya penyesuaian dalam penyusunan alokasi anggaran menjadi semakin penting, guna memastikan bahwa bantuan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Samarinda benar-benar dapat menyasar ke UMKM mikro yang membutuhkannya.
“Jadi yang harus dilakukan Diskumi itu menggeser, sebagian dialokasikan untuk reguler dan sebagian mikro,” ujarnya.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, yakni untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM di Kota Samarinda.(liz/adv)