Tenggarong – Bappeda Kukar menggelar rapat koordinasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rakor tersebut digelar di Ruang Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Manusia pada Gedung Bappeda Kukar di Tenggarong pada hari Kamis, 4 April 2024.
Rapat tersebut membahas draft penyusunan Peraturan Bupati terkait strategi percepatan penurunan stunting dan perubahan Surat Kebuputusan Bupati terkait penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabid Perencanaan Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Kukar Gamal Abdul Aziz menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rembuk Stunting 2024 dan merupakan komitmen Pemkab Kukar dalam pelaksanaan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penurunan Stunting.
Disampaikannya bahwa penyusunan draft Perbup tersebut bertujuan agar percepatan penurununan stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki dasar atau pedoman pelaksanaan. “Perbup dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) setelah ditetapkan, akan menjadi dasar penetapan penanggung jawab atau pihak yang akan berperan dalam proses percepatan penurunan Stunting. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan agenda pembahasan penyempurnaan draft Peraturan Bupati dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting tersebut,“ ujarnya.(Am/adv/diskominfokukar)