Samarinda,Lensaborneo.id – Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sudah memasuki tahapan persiapan.
Bawaslu Kota Samarinda, sejak Senin (10/02/2020) telah melakukan tahapan awal yaitu Sosialisasi ke seluruh kelurahan Kecamatan dalam proses penguatan basis sumberdaya manusia. Sosialisasi ini akan berlangsung hingga Sabtu (16/02/2020).
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto mengatakan selain sosialisasi, pada 16 Februari mendatang, pihak bawaslu juga telah mulai membuka penerimaan berkas pendaftaran calon Panwas
“di sini kami mengundang masyarakat, pegiat demokrasi atau aktifis demokrasi untuk mendaftar diri sebagai pengawas,” terang Imam yang di jumpai media dalam kegiatan Rakor Penyerahan Syarat calon independen Pilwali Kota Samarinda di KPU Samarinda, Selasa (12/02/2020)
Berikut ialah syarat ketentuan pendaftar calon pengawas Bawaslu Kota Samarinda :
1. WNI
2. Berusia Minimal 25 Th
3. Berdomisili di Samarinda
4. Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dengan sesama penyelenggara pemilu.
5. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Pendidikan Menengah Atas /sederajat.
7. Tidak sedang/tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
8. Sehat jasmani, rohani.
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah.
10. Tidak dalam ikatan perkawinan
Imam menambahkan, bahwa pendaftaran Panwascam Kota Samarinda bisa dilakukan di seluruh Kecamatan di Kota Samarinda.
“Silahkan ke kecamatan, dan segala syarat ada di kecamatan,” jelasnya
Penulis : NNI
Editor : Redaksi