Lensaborneo.com- Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mendorong Pemkot Samarinda untuk membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, agar proses perizinan menjadi lebih sederhana dan biaya yang dikenakan lebih wajar, mendukung percepatan pembangunan kota yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa Kota Samarinda apabila tidak didukung dengan pembangunan, akan tertinggal dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kendati demikian, tak dapat dipungkiri, ia juga mengapresiasi berbagai terobosan yang telah dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
“Ada beberapa kendala yang masih dihadapi masyarakat dalam pengurusan Izin Membuka Tanah Negara atau IMTN dan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” jelasnya.
Joni menilai bahwa meskipun ada banyak terobosan yang dilakukan oleh Pemkot, pengurusan IMTN masih dianggap rumit oleh masyarakat.
Selain itu, ia mengkritik besarnya biaya pengurusan PBG yang harus melalui konsultan yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Ini dipandangnya membuat masyarakat harus menanggung biaya yang cukup tinggi untuk mendapatkan persetujuan tersebut.
“Terobosan Pemkot Samarinda kita apresiasi. Tapi, ada beberapa catatan dari kami bahwa pengurusan IMTN masih dianggap ribet oleh masyarakat,” ungkap Joni.
Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, data yang diterima saat hearing, biaya untuk PBG satu rumah dengan ukuran bangunan 10×20 meter persegi bisa mencapai Rp250 juta. Ia menilai biaya tersebut tidak rasional dan memberatkan masyarakat.
“Itu menurut saya tidak rasional,” bebernya.
Sebagai kota penyangga IKN, Joni menekankan pentingnya pembangunan yang didukung oleh kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat. Ia berharap Pemkot Samarinda dapat meninjau kembali prosedur dan biaya yang dikenakan dalam pengurusan IMTN dan PBG agar lebih terjangkau.
“Janganlah masyarakat dibebankan biaya yang mahal,” tutupnya. (Liz/adv)