Samarinda,Lensaborneo.com–Salah satu penunjang dalam sistem merit itu adalah Pengembangan Kompetensi dan Pengembangan Karir yang mengambil porsi lebih dari 50% dari keseluruhan Aspek Manajemen ASN. Sehingga sangat dibutuhkan sekali Kolaborasi dari Seluruh Perangkat Daerah terutama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan sebagai Leader dari Penataan dan Perencanaan Pengembangan Kompetensi.
Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Kutim melakukan Rapat Koordinasi Kediklatan dan Bimbingan Teknis Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Tahun 2022, pada Kamis ( 1/12/2022). Di Hotel Mercure Samarinda.
Dalam sambutan yang di sampaikan oleh kepala BKPP Kabupaten Kutai Timur, Misliansyah, menyampaikan betapa pentingnya Pengembangan Kompetensi sebagai aspek yang mendukung Pengembangan Karir dalam Penerapan Sistem Merit. Oleh para Aparatur Sipil Negara di Kutim, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Selain Pengembangan Kompetensi ini sangat mempengaruhi Indeks Profesionalitas ASN dan Pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang selalu di Evaluasi oleh Badan Kepegawaian Negara setiap tahunnya.
Sementara Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman sebelum membuka Rakor yang di ikuti oleh Pejabat Esselon III, Pejabat Esselon IV, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutal Timur dan Camat, mengatakan bahwa selalu melakukan award kepada ASN yang di nilai dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kinerjanya masing-masing
Lebih lanjut di Katakan Bupati Kutim yaitu Evaluasi Tahun 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara, Indeks Prefesionalitas ASN dan Pengukuran NSPK dalam kategori Rendah. Hal ini dikarenakan belum terdatanya semua Pengembangan Kompetensi atau Data Diklat yang dilaksanakan oleh Seluruh Perangkat Daerah. Oleh karena itu, apa yang disampaikan dalam Laporan Kepala BKPP, agar semua perangkat daerah menindaklanjutinya.
Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah harus segera menerapkan Manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit. Sistem Merit merupakan Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Salah satu penunjang dalam sistem merit itu adalah Pengembangan Kompetensi dan Pengembangan Karir yang mengambil porsi lebih dari 50% dari keseluruhan Aspek Manajemen ASN. Sehingga sangat dibutuhkan sekali Kolaborasi dari Seluruh Perangkat Daerah terutama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan sebagai Leader dari Penataan dan Perencanaan Pengembangan Kompetensi.
“ Saya mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir agar berkolaborasi dan menindaklanjuti apa yang dibutuhkan oleh BKPP karena kita mulai menerapkan Sistem Merit. Dan bekerja sesuai dengan tupoksinya, hasilnya nanti akan terlihat,” Jelas Ardiansyah menyemangati jajarannya, untuk peningkatan kompetensi ASN.
( Ony )
Penulis : Ony
Editor : Redaksi 02