Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Bupati Tegaskan TPP Guru di Kutim Sudah Dapat Dibayarkan

30/11/2022
in Kominfo Kutai Timur
Bupati Tegaskan TPP Guru di Kutim Sudah Dapat Dibayarkan

BUPATI KUTIM ARDIANSYAH SULAIMAN


SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan jika tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru sudah dapat dicairkan atau dibayarkan tanpa menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang ditetapkan.

Bupati Kutim tersebut menyatakan perihal Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang belum mencairkan tunjangan penghasilan pegawai untuk guru karena terkendala belum ada Peraturan Bupati (Perbup), adalah salah persepsi.

“Tidak bukan begitu, tidak ada hubungannya antara pembayaran TPP guru dengan Perbup yang belum disahkan. Kemarin seluruh hak dari setiap OPD sudah disahkan dan diketok pada APBD-P 2022. Jadi semua OPD sudah bisa mencairkan, meski Perbup belum ditandatangani,” terang Ardiansyah Sulaiman pada Rabu (30/11/2022).

Bupati Kutai Timur ini menjelaskan meskipun Perbup belum ditetapkan atau ditandatangani, seluruh OPD tetap bisa mencairkan anggaran untuk program kegiatan mereka.

“Hal tersebut sudah tertulis dengan jelas pada lembaran penganggaran daerah dan sudah disahkan pada APBD-P 2022. Artinya sudah jelas apa saja yang menjadi hak dari setiap OPD dan sudah bisa dicairkan dengan mengacu pengesahan APBD-P 2022,” terangnya.

Ardiansyah juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk bisa segera menyelesaikan pembayaran TPP guru, dan diawali dengan pengajuan permohonan pencairan anggaran ke BPKAD. Sebelumnya, ia juga sudah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyampaikan kepada seluruh OPD bahwa mereka bisa mencairkan anggaran di BPKAD, meski Perbup belum diterbitkan.

“Jadi tinggal tunggu apa lagi, Dinas Pendidikan bisa segera mencairkan TPP guru secepatnya. Sekarang juga sudah bisa mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada BPKAD,” ujarnnya.(adv/kominfokutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share205Tweet128
Previous Post

Dibuka Bupati, MTQ Kutim Ke-16 Pertandingkan 10 Kategori Lomba

Next Post

Kendala Geografis, Banyak Pekerjaan Proyek Belum Rampung

Next Post
Kendala Geografis, Banyak Pekerjaan Proyek Belum Rampung

Kendala Geografis, Banyak Pekerjaan Proyek Belum Rampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828622
Users Today : 504
Users Yesterday : 777
Total Users : 828622
Total views : 4588627
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved