SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan jika tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru sudah dapat dicairkan atau dibayarkan tanpa menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang ditetapkan.
Bupati Kutim tersebut menyatakan perihal Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang belum mencairkan tunjangan penghasilan pegawai untuk guru karena terkendala belum ada Peraturan Bupati (Perbup), adalah salah persepsi.
“Tidak bukan begitu, tidak ada hubungannya antara pembayaran TPP guru dengan Perbup yang belum disahkan. Kemarin seluruh hak dari setiap OPD sudah disahkan dan diketok pada APBD-P 2022. Jadi semua OPD sudah bisa mencairkan, meski Perbup belum ditandatangani,” terang Ardiansyah Sulaiman pada Rabu (30/11/2022).
Bupati Kutai Timur ini menjelaskan meskipun Perbup belum ditetapkan atau ditandatangani, seluruh OPD tetap bisa mencairkan anggaran untuk program kegiatan mereka.
“Hal tersebut sudah tertulis dengan jelas pada lembaran penganggaran daerah dan sudah disahkan pada APBD-P 2022. Artinya sudah jelas apa saja yang menjadi hak dari setiap OPD dan sudah bisa dicairkan dengan mengacu pengesahan APBD-P 2022,” terangnya.
Ardiansyah juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk bisa segera menyelesaikan pembayaran TPP guru, dan diawali dengan pengajuan permohonan pencairan anggaran ke BPKAD. Sebelumnya, ia juga sudah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyampaikan kepada seluruh OPD bahwa mereka bisa mencairkan anggaran di BPKAD, meski Perbup belum diterbitkan.
“Jadi tinggal tunggu apa lagi, Dinas Pendidikan bisa segera mencairkan TPP guru secepatnya. Sekarang juga sudah bisa mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada BPKAD,” ujarnnya.(adv/kominfokutim)