SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta untuk mampu melakukan pengawasan terhadap pembangunan bangunan maupun gedung yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta, yang baru saja disahkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Pemerintah daerah, mulai sekarang sudah harus mulai turun dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak sembarangan dalam membangun rumah dan bangunan lainnya. Kita tidak ingin Sangatta ini semrawut,” ujarnya.
Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD Kutim Jimmy yang meliaht adanya RDTR kota Sangatta yang bertujuan untuk mewujudkan sebagai kota layanan. Dengan pengembangan perdagangan dan jasa, pariwisata dan permukiman hunian yang nyaman ini sudah memiliki payung hukum berupa Perbup No. 23 Tahun 2022.
“Kita minta zonasi sesuaikan landscape, dan permasalahan kita saat ini hampir sama seperti di daerah lain, salah satunya kemacetan, saat ini kita hanya mempunyai satu jalan utama saja,”jelasnya.
Selain itu, apabila dalam pembangunan tata wilayah mengikuti acuan sesuai dengan RDTR, tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Misalnya, dalam kemudahan akses mendapatkan berbagai layanan, baik itu kesehatan, perdagangan, transportasi, pendidikan dan lain sebagainya.
“Termasuk resapan air hujan yang secara alamiah sudah membentuk rawa, kita ingin permasalahan itu bisa dicarikan solusinya, kalau nggak tertangani dengan baik, akan memberikan dampak berkepanjangan,” ucap politisi dari PKS ini.(adv/dprdkutim)