Lensaborneo.com- Para buruh di Samarinda, melalui dukungan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, mengajukan tuntutan kepada pemerintah untuk menghapus Omnibus Law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Deni mengungkapkan bahwa setiap tahun, buruh menginginkan peningkatan kesejahteraan serta regulasi yang lebih berpihak pada mereka, dan salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan menghapus undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 tersebut.
“Buruh merasa bahwa beberapa poin dalam undang-undang tersebut tidak memberikan manfaat atau keberpihakan,” kata Deni.
Ia kemudian berharap agar undang-undang ini dicabut dan aturan lama dikembalikan dengan penyempurnaan untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi secara adil.
Politisi Gerindra itu juga menekankan pentingnya peran buruh dalam perekonomian meskipun mereka berada di segmen bawah dan sering kali mendapatkan upah yang minim.
“Para buruh bekerja keras dan sangat vital bagi perekonomian. Kami sangat mendukung upaya mereka untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deni mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan revisi UU Cipta Kerja sebagai solusi terbaik. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki poin-poin yang dirasa merugikan buruh, sehingga hak-hak mereka dapat diakui dan dihargai.
“Pemerintah perlu merevisi undang-undang tersebut. Semua pihak, termasuk pemerintah daerah, harus turut serta dalam menyampaikan aspirasi para buruh agar dapat didengar,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih kepada para buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. (Liz/adv)