Minggu, November 9, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Di Nilai Masih Kurang Publikasi Fungsi DPRD Terus Berjalan

11/11/2022
in DPRD Kutim
DPRD Kutim : Kewajiban Pemkab Tingkatkan PAD

Anggota Komisi A, Dr Novel Tity Paembonan


KUTAI TIMUR –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dr.Novel Tity Paembonan menuturkan meski lepas dari publikasi media, anggota dewan DPRD Kutai Timur bukan tidak kerja.

Menurut Novel, kinerja dewan itu erat hubungannya dengan 3 Fungsi pokok DPRD yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD).

“Kerja kami di dewan itu banyak, dan memang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, tapi hasil kinerja kami di DPRD  masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini juga menambahkan sebagian besar kegiatan dewan memang berfokus di tiga Fungsi Pokok DPRD, Tapi bukan berarti tidak ada kegiatan dewan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Ditambahkannya, kegiatan anggota dewan yang bersifat langsung berinteraksi dengan masyarakat itu sudah diatur dalam kegiatan reses dewan.

Dimana dalam kegiatan tersebut semua  anggota dewan turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

“Dalam kegiatan reses, anggota dewan langsung terjun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Dirinya juga menegaskan pencitraan bukanlah prioritas baginya dalam mengemban amanah dan tugas sebagai wakil rakyat. “Bukan pencitraannya, tapi manfaat kami bagi konstituen itu yang penting, karena kami mendapat amanah untuk memikul aspirasi dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.(Eq/adv/dprdkutim)


Berita Terkait

Ini Kata Yuli Sa’pang Anggota DPRD  Kutim Soal Perda Kentenaga Kerjaan

Anggota DPRD Kutai Timur Konsultasi Ke BPK  Terkait Perda APBD 2023

Share196Tweet123
Previous Post

Basti Minta Pemerintah Beri Bantuan UMKM Terdampak Pandemi Covid-19

Next Post

Berawal dari Pendidik Menuju Parlemen di Kutim

Next Post
Aktifitas Perusahaan di Kutim  Wajib Tampung Pekerja Lokal

Berawal dari Pendidik Menuju Parlemen di Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

980260
Users Today : 659
Users Yesterday : 984
Total Users : 980260
Total views : 5354663
Who's Online : 19

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved