Lensaborneo.com, Sangatta — Penggunaan dana desa (DD) di setiap Pemerintah Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Namun, penggunaan dana desa tahun 2024, Pemerintah Pusat telah menertibkan aturan terbarunya yakni Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Yuriansyah mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi itu pada Sabtu (18/11/2023) di salah satu hotel di Kabupaten Kutai Timur dan dihadiri oleh 139 kepada desa yang didampingi dengan aparat desanya.
“Kami sudah menggelar kegiatan itu, bertempat di salah satu hotel dan menghadirkan tiga OPD terkait untuk memberikan materi,” katanya belum lama ini.
Saat membuka acara tersebut, Yuriansyah meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengikuti kegiatan sampai selesai. Seluruh kepala desa diminta wajib memahami tentang
Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Karena aturan itu sebagai dasar utamanya dalam melakukan program pada penggunaan dana desa (DD) tahun 2024.
Jika ada yang merasa bingung dengan aturan atau materi yang disampaikan oleh narasumber, bisa segera menanyakannya kepada narsum yang hadir.
“Saya minta kepada seluruh kepala desa untuk semuanya mengikuti kegiatan itu sampai selesai. Kalau ada yang bingung, bisa segera ditanyakan,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)