
Lensaborneo, Balikpapan — Direktorat Narkoba Polda Kaltim yang dipimpin oleh Panit Bagbinopsnal AKP Rakib memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil tangkapan sepanjang bulan Juli 202, bertempat di Polda Kaltim pada Jumat ( 22/07/2022).
Pemusnahan barang bukti berasal dari penangkapan Kevin Hendrianto alias Kevin bin Hendro Basuki di sebuah loket sabu Gunung Bugis di jalan Sultan Hasanuddin Kampung Baru Tengah Kec Balikpapan Barat Kita Balikpapan, dengan berat 41.98 gram.
Hasil kejahatan barang bukti yang didapat dari Kevin Hendrianto bin Hendro Basuki, satu buah plastik kresek warna hitam narkotika golongan 1 jenis Sabu sebanyak 64 paket dengan berat 41.98 gra, beserta uang tunai Rp 3.475.000 (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu).
Ketiga satu bungkus Kopi Tora Bika Cappuccino yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat 46.41 gram yang telah disisihkan 3.08 gram.
Untuk keperluan pemeriksaan di Balai POM Samarinda dan amannya narkotika jenis sabu berat bruto 47.33 gram tertanggal 11 Juli 2022.
Keempat pada Sabtu (16/07/2022) TKP (tempat kejadian perkara) di Jln Antasari GH Mansor RT 03 Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kaltim telah dilakukan penangkapan tersangka Arif Mallongi alias Arip bin Fakurudin Mas ( Alam ) dan Muhammad Rafii alias PTI bin Ambo Tuo. Dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika seberat 20.25 gram.
Jenis sabu yang disita dari Reri Hendrian bin Mashan (.alm ) positif mengandung sabu. Tangkapan daun ganja yang juga termasuk narkotika. Jadi tangkapan bulan Juli ini semua dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang di septitank Polda Kaltim. Untuk ganjanya dibakar di halaman belakang Reskoba.(adv/Lik/YL/kominfokaltim)