Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar melaksanakan Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024. Event tersebut berlangsung di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar Gedung E Lantai Dasar, Kawasan Kompleks Kantor Bupati Kutai Kartanegara pada hari Senin, 1 Juli 2024.
Forum tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Hadir dalam event tersebut Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto, pejabat dan staf Disdukcapil Kukar, Dinas Kominfo Kukar, DPMPTSP Kukar, BPJS Kesehatan Kukar, Lurah Melayu, Lurah Kampung Baru, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kukar, Sekretaris Forum RT Kecamatan, Sekretaris Forum RT Loa Ipuh, Ketua RT.20 Loa Ipuh, Unikarta, Mahasiswa UMKT, dan wartawan/media massa.
Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto dalam sambutannya menyampaikan, “Saat ini semua pelayanan Disdukcapil sudah dialihkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP)”. Dijelaskannya bahwa pelayanan Disdukcapil Kukar tidak bisa dipisahkan dari Maklumat Pelayanan Pelayanan Nomor P.146/188.4/Capil/Set.I/SK/08/2022 terkait standar pelayanan yang telah ditetapkan. “Saat ini Disdukcapil melakukan perbaikan terus menerus serta bersedia menerima sanksi maupun kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Disampaikannya bahwa jumlah dan jenis Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan Tahun 2024, terdiri dari pelayanan pendaftaran penduduk secara tatap muka/luring/offline dan secara bermedia/daring/online, pelayanan pencatatan sipil secara tatap muka/luring/offline dan secara online/daring, serta pemanfaatan data kependudukan.
Dijelaskannya bahwa dasar hukum terkait standar pelayanan penerbitan biodata WNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Kadis Dukcapil menambahkan bahwa alur pelayanan dimulai dengan mengambil nomor antrian oleh pemohon dan dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen permohonan kepada operator. Apabila isian permohonan lengkap dan benar akan langsung diproses lebih lanjut. Jika belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. “Untuk saat ini banyak persyaratan yang telah dikurangi untuk mempermudah prosedur pelayanan,” ujarnya.
Terdapat 2 sesi dalam pertemuan tersebut yang banyak menampung kritik, saran, dan aspirasi, serta permasalahan yang dihadapi stakeholders dan dijawab dengan penjelasan dari Kepala Disdukcapil Kukar. Diakhir acara dilakukan penandatangan Berita Acara Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan 2024 oleh para stakeholders.(hms/Aa/adv)