Lensaborneo.com, Samarinda – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait keterbukaan dan transparansi informasi yang memanfaatkan teknologi.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023 di salah satu Hotel di Samarinda pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) Ery Mulyadi mengatakan Rakor ini sesuai dengan visi dan misi yang diusung oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) melaksanakan
“Ini (keterbukaan informasi) menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat, selain menjadi upaya mendukung transformasi digital di lingkungan Pemkab Kutim,” ujarnya.
Sebagai daya dukungnya, lanjut Ery pihaknya juga terus melakukan peningkatan baik sarana maupun prasarana penunjang, termasuk memberikan pembekalan pelatihan sumber daya manusia (SDM) mulai dari jajaran pelaksana hingga setingkat kepala Perangkat Daerah (PD).
“Tidak hanya berhenti sampai pelatihan semata, kami juga melanjutkan dengan sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setiap Perangkat Daerah dan hampir semuanya dinyatakan berkompeten dalam memahami terkait transformasi digital,” ujarnya dihadapan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Diskominfo Staper Rasyid serta undangan lainnya.
Selain itu, komitmen dalam mendukung transformasi informasi secara digital, juga dibuktikan dengan adanya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasi Smart City dan SPBE.(Adv/Kominfo-Kutim).