KUTAI TIMUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat yang melaporkan adanya masalah hubungan industrial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur Sudirman Latif menjelaskan pihaknya sudah memiliki empat orang pejabat fungsional yang bertugas menjadi mediator jika ada permasalahan hubungan industrial yang dilaporkan oleh pekerja maupun pihak perusahaan.
“Sekarang kita sudah punya empat penjaga fungsional yang bertugas menjadi mediator dalam kegiatan mediasi masalah hubungan industrial yang dilaporkan oleh pekerja ataupun perusahaan,”ujarnya pada Jumat (18/11/2022).
Dijelaskannya keempat orang pejabat fungsional yang bertugas menjadi mediator sudah mengikuti diklat sebagai mediator.
Sehingga kedepannya keempat orang tersebut dipastikan sudah profesional dalam menangani kasus dan memberikan fasilitas yang memadai dalam melakukan mediasi dengan baik.
Sudirman mengatakan untuk meningkatkan pelayanan dalam melaksanakan tugas sebagai fasilitator dalam hubungan industrial, Disnakertrans tengah berupaya menambahkan lagi ruang mediasi yang semula 2 menjadi 4 ruang secara bertahap.
“Selain dipastikan profesional, kami juga memastikan mereka dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujarnya.(adv/kominfikutim)