Jumat, Juni 13, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Disnakertrans Kutim Kini Memiliki 4 Orang Pejabat Fungsional Mediator

18/11/2022
in Kominfo Kutai Timur
Usulan UMK Kabupaten Kutai Timur Masih Tunggu Arahan Referensi Pusat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif


KUTAI TIMUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat yang melaporkan adanya masalah hubungan industrial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur Sudirman Latif menjelaskan pihaknya sudah memiliki empat orang pejabat fungsional yang bertugas menjadi mediator jika ada permasalahan hubungan industrial yang dilaporkan oleh pekerja maupun pihak perusahaan.

“Sekarang kita sudah punya empat penjaga fungsional yang bertugas menjadi mediator dalam kegiatan mediasi masalah hubungan industrial yang dilaporkan oleh pekerja ataupun perusahaan,”ujarnya pada Jumat (18/11/2022).

Dijelaskannya keempat orang pejabat fungsional yang bertugas menjadi mediator sudah mengikuti diklat sebagai mediator.

Sehingga kedepannya keempat orang tersebut dipastikan sudah profesional dalam menangani kasus dan memberikan fasilitas yang memadai dalam melakukan mediasi dengan baik.

Sudirman mengatakan untuk meningkatkan pelayanan dalam melaksanakan tugas sebagai fasilitator dalam hubungan industrial, Disnakertrans tengah berupaya menambahkan lagi ruang mediasi yang semula 2 menjadi 4 ruang secara bertahap.

“Selain dipastikan profesional, kami juga memastikan mereka dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujarnya.(adv/kominfikutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share202Tweet126
Previous Post

Gadget Sangat Berpengaruh Pada Pendidikan Anak Usia Dini Harus ada Fungsi Kontrol Orang Tua

Next Post

DPRD Kutim : Kasus Stunting di Kutim Tinggi

Next Post
Wakil Ketua II DPRD Kutim, H. Arfan

DPRD Kutim : Kasus Stunting di Kutim Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

824149
Users Today : 547
Users Yesterday : 955
Total Users : 824149
Total views : 4559257
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved