KUTAI TIMUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur setiap minggunya menerima hingga 4 kasus permasalahan hubungan industrial.
Dengan jumlah yang mencapai lebih dari 10 kasus per bulannya, Disnakertrans Kutim dianggap telah cukup responsif dalam menyelesaikan masalah industrial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Sudirman Latif menerangkan, jika dikalkulasikan per minggu pihaknya menerima laporan tentang masalah hubungan industrial sebanyak 3-4 kasus.
“Ketika mendapat laporan atau aduan, pihak kami langsung menjadwalkan untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Kalau kita kalkulasikan kita menerima laporan masalah hubungan industrial sebanyak 3-4 kasus,” ujarnya pada Senin (21/11/2022).
Dijelaskan Sudirman, setelah dilakukan penjadwalan yang bersangkutan akan menjalani mediasi.
Rata rata, pelaksanaan mediasi tidak bisa 1-2 kali selesai, artinya tergantung dengan pembahasan masalah tersebut. Hasil dari mediasi ini sifatnya tidak mengikat, kedua belah pihak boleh menolak dan menyetujui anjuran yang disampaikan.
Jika kedua belah pihak menyetujui maka masalah tersebut dipastikan sudah selesai. Namun, jika kedua belah pihak menolak maka proses selanjutnya akan mengikuti sidang di pengadilan hubungan industrial.
Ia juga menambahkan, tugas dan fungsi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutim hanya melakukan mediasi, dan hasil akhirnya tetap ditentukan oleh kedua belah pihak
“Hasil mediasi itu sifatnya tidak mengikat, kedua belah pihak boleh menolak dan boleh menyetujui,” ujarnya.(adv/kominfokutim)