Penulis : Nins
Editor : Redaksi
SAMARINDA,Lensaborneo.id – Sampai sudah berganti Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, Akan tetapi Polemik Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur defenitif Abdullah Sani, belum bisa duduk dengan nyaman di tempat yang seharusnya, sejak di lantiknya menjadi Sekda pada 16 Juli 2019 lalu, oleh Mendagri Tjahyo Kumolo. Hingga saat ini tidak kunjung di aktifkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Kursi Sekda masih di duduki oleh Plt, Kekosongan Sekdaprov yang berlangsung cukup lama itu membuat pihak DPRD Kaltim angkat bicara dengan mengajukan usulan Hak Interpelasi DPRD Kaltim kepada Gubernur Kaltim.
Dalam pantauan LensaBorneo.com, usulan interpelasi anggota dewan juga sedang melalui mekanisme yang alot. Mulai dari perbedaan pandangan serta pendapat anggota dewan, hingga bukti yang dianggap tidak lengkap oleh pimpinan DPRD Kaltim.
Rapat paripurna ke-8 DPRD Kaltim yamg dipimpin oleh Andi Harun selaku wakil Ketua DPRD Kaltim membacakan hasil putusan dari rapat Pimpinan DPRD Kaltim, dimana hasil rapat tersebut mengatakan bahwa usulan interpelasi ke 20 anggota dewan dianggap kurang memenuhi syarat
“Sesuai keputusan rapat pimpinan, dokumen usulan interpelasi anggota dewan kepada Gubernur Kaltim, dinyatakan di tolak. Ini karen dikumen usulan tidak lengkap, yang sesuai hanya 1 yaitu jumlah pengajuan orang untuk melayangkan interpelasi kepada gubernur,” jelas Andi Harun yang memimpin rapat paripurna, Selasa (17/12/2019)
Pembacaan hasil putusan pimpinan DPRD tersebut yang menganyatakan penolakan usulan hak interoelasi kembali menuai ketegangan pada paripurna
“interpelasi ialah tugas dan wewenang DPRD Kaltim, tetapi sebelum naik kesana bukankah sebelumnya ada yang namanya hasil suara anggota dewan, jadi jangan bilang hak interpelasi itu hanya wewenang pimpinan,” kata syarfuddin ketua Fraksi PPP