Samarinda – Panitia Khusus ( Pansus ) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) DPRD Propinsi Kalimantan Timur, menggelar Rapat kerja sama Badan pendapatan daerah ( Bappeda ) yang di ikuti oleh Bappeda Se-Kalimantan Timur pada Rabu ( 17 /07/2024 ) di Hotel Novotel Balikpapan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan sarana untuk mencapai tujuan Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
RPJPD sendiri merupakan penjabaran dari visi, misi dan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun
Dokumen RPJPD nantinya dituangkan melalui Peraturan Daerah yang selanjutnya ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2025-2045, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional.
Penyusunan RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 mengikuti periode rancangan akhir dari RPJPN Tahun 2025-2045 dan harus selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045 serta disesuaikan dengan karakteristik, inovasi dan pengembangan daerah.
Salehuddin yang merupakan Ketua Pansus RPJPD mengatakan RPJP Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dan acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program pada pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2024.
Dalam Rapat Bappeda Kabupaten dan Kota se Kaltim memaparkan mengenai RPJPD daerah masing-masing mulai dari permasalahan prioritas Pembangunan di daerah masing-masing.
Kata Solehuddin, yang juga anggpta DPRD Provinsi Kaltim, arah pembangunan di Pulau Kalimantan dalam jangka panjang diarahkan sebagai superhub ekonomi Nusantara dan tema pembangunan Provinsi Kalimantan Timur sebagai penggerak ekonomi kawasan timur Indonesia, sehingga dibutuhkan strategi dan arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian Pembangunan khususnya di Kaltim.
RPJPD Kaltim 2025-2045 ditentukan ( Pendapatan Domestik Regional Bruto PDRB ), 850 -1.289, Indeks Ekonomi iru Indoesia 127,09, Kontribusi PDRB Industri Penngolaha sebesar 32,30- 44,10, Tingkat kemiskinan, 0,07 – 0,32 , Rasio Gini 0,254 – 0.298, Laju Pertumbuhan Ekonomi 5,98 – 7,45, Indeks Daya Saing Daerah 4,08, Indeks Modal Manusia 0,77.
Di jelaskan Solehuddin, sesuai tahapan penyusunan RPJPD, Kamis (18/7) dalam rapat paripurna ke 19 DPRD Kaltim akan disampaikan Laporan Akhir Hasil kerja pansus pembahas RPJPD 2025-2045 yang dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045.
“ Nanti dalam laporan pansus DPRD juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah Provinsi kaltim untuk dimasukkan dalam RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045,” Jelas Ketua Pansus.(Bg.Zae)