Redaksi: Redaksi 02
Reporter: Samuel
Samarinda,LensaBorneo.com – DPRD Kaltim melaksanakan pengesahan revisi jadwal kegiatan dewan pada Peripurna ke – 30, Selasa (6/10) kemarin. Selain itu, rapat tersebut juga mengagendakan pengumuman pengunduran diri beberapa pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, serta Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. Rapat Paripurna tersebut pengunduran Wakil Ketua DPRD Andi Harun dan Anggota Komisi III DPRD Mahyunadi.
Kepada awakmedia, Makmur mengatakan bahwa.Mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Maka dewan yang mengikuti pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri dari keanggotaannya.
“Memperhatikan peraturan tersebut, pada September lalu, pimpinan telah menerima surat dari saudara Mahyunadi, dan Andi Harun, prihal surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kaltim,” jelas Makmur.
Kepada hadirin ditempat. Politisi Senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dua anggota DPRD Kaltim yang telah mengabdikan diri selama satu tahun lebih sebagai wakil rakyat.
“Terimakasih atas pengabdian saudara Andi Harun selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltim dan saudara Mahyunadi sebagai anggota DPRD Kaltim, yang telah memberikan kontribusi untuk kemajuan Kaltim. Semoga pemilihan kepala daerah di Kaltim berjalan lancar dan aman,” pungkas Makmur.