Lensaborneo.com- Kebijakan jam layanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan, disayangkan DPRD Samarinda.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, yang prihatin akan pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.
Dilanjutkan dengan pengisian untuk kendaraan roda empat (R4) hanya dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WITA.
“Kebijakan ini dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap aktivitas masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada mobilitas untuk menjalankan berbagai kegiatan seperti bekerja atau menjalankan usaha,” ungkap Joni.
Ia kemudian mengkritik efektivitas dan landasan kebijakan yang diambil oleh Pemkot Samarinda dalam mengatur pembelian BBM, serta menyatakan keraguan terhadap kontribusi kebijakan tersebut terhadap perputaran perekonomian lokal.
Joni menekankan perlunya melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan kebijakan yang dapat berdampak luas pada masyarakat.
Ia juga mendorong untuk melibatkan berbagai pihak terkait, baik dari internal maupun eksternal pemerintah, guna memperoleh masukan dan pertimbangan yang matang sebelum kebijakan diimplementasikan.
“Samarinda ini daerah penghasil bahan baku minyak bumi, tapi mengalami kekurangan pasokan BBM, jadi ini sangat tidak beralasan,” bebernya.
Selain itu, Joni menekankan pentingnya transparansi, pertimbangan yang matang, dan keterlibatan seluruh pihak terkait dalam proses pengambilan kebijakan, dengan menegaskan bahwa kebijakan yang baik haruslah memperhatikan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat.
“Harus dipastikan keseimbangan antara pengelolaan sumber daya dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Joni menyimpulkan dengan menekankan perlunya mengambil langkah-langkah yang tepat dan berbasis data untuk mendukung keberlangsungan aktivitas masyarakat dan perekonomian lokal di Kota Samarinda.(Liz/Adv/Dprdsamarinda)