Lensaborneo.com, Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Isran Noor selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) didaulat memimpin pleno ke empat pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APPSI Tahun 2022, berlangsung di Kharisma Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza, Denpasar Bali, Selasa (10/5/2022).
Dalam rapat pleno yang bertopik Pencermatan Efektivitas Pengelolaan Minerba berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta dampaknya bagi pembangunan ekonomi daerah. Rapat ini menghadirkan narasumber Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sumidyo Suryo Herdadi.
Gubernur Kaltim Isran Noor selaku moderator yang didampingi oleh Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Anies Rasyid Baswedan dan dihadiri seluruh gubernur se-Indonesia serta Dewan Pakar APPSI. Isran menceritakan lika-liku pelaksanaan undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan presiden terkait mineral dan batubara (Minerba).
Isran Noor mengatakan bahwa seperti terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 direvisi UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Minerba, bahwasannya bagus, tetapi dapat mengganggu suasana illegal mining.
“Jadi UU Minerba ini bagus, tapi akibat UU ini memperburuk suasana illegal mining,” ucapnya
Gubernur Kaltim sempat mengakui bahwa dirinya sudah pernah menyampaikan permasalahan ini saat dengar pendapat di komisi VII DPR-RI, bahkan ada yang protes agar dia jangan menyalahkan UU tersebut.
“Saya tidak menyalahkan UU, tapi karena UU itu lah yang memperburuk suasana ilegal mining di daerah,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa kebijakan ini membuat masalah lebih rumit, karena dengan peraturan bahwa UU 23 tahun 2014, kewenangan izin galian C yang ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi. Setelah itu pemberlakuan UU 23/2014, direvisi kembali dengan dikeluarkan UU 3/2020 dimana izin dari provinsi ditarik ke pusat
Hal ini dapat menambah masalah, Isran Noor menyebutkan, setelah ada kebijakan tersebut dengan rumitnya meminta perizinan maka masyarakat mengambil pasir, batu urug, batu gunung serta jenis galian C lainnya tanpa izin.
“Itu sudah hilang wibawa negara di sektor itu (Minerba). Sebab rakyat kita, pelaku galian C itu sangat kesulitan untuk usaha hidupnya,” ungkap Isran Noor
Gubernur mengatakan hal ini lebih parah ketika dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2022.
“Perpres itu, mohon maaf. Apakah ini salah ya, saya khawatir jangan-jangan Pak Jokowi salah tanda tangan. Judulnya minerba tapi isinya galian C,” ucapnya.(NIA/YL/ADV/KominfoKaltim)