Samarinda, Lensaborneo.com — Aggota DPRD Samarinda Komisi IV, kembali melakukan hearing bersama Dinas Pendidikan dan Forum Guru di Samarinda, hearing yang digelar tertutup itu di warnai dengan padamnya listrik hingga hearing akan di jadwalkan kembali.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain yang dikonfirmasi awak media usai dengar pendapat karena padamnya lampu di ruang rapat utama DPRD Samarinda, hingga membuat kegiatan ini tidak berjalan maksimal. Dan kata Sani akan dijadwalkan kembali.
Sani panggilan akrab Sani Bin Husain mengatakan tujuan dilakukannya dengar pendapat ini untuk menanyakan tentang persoalan insentif guru dan sistem apa yang berlaku.
“Kami juga ingin menanyakan soal Perda Nomor 4/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Komposisinya betul, enggak itu? Karena 20 persen di luar gaji. Kami mau lihat apakah itu ada atau tidak,” ungkap Sani
Ditegaskan Sani , guru memang seharusnya mendapat perhatian penuh dari Pemerintah akan kesejahteraan.
“Semua guru harus mendapat kesejahteraan. Entah guru negeri atau swasta,” ungkapnya.
Ditambahkan insentif para guru harus diberikan tanpa pandang bulu. Sebab harus disadari bahwa gaji guru sangatlah kecil.
Dan persoalan guru ASN yang tak mendapat TPP, Sani menyebut hal tersebut harus benar-benar dijelaskan oleh Pemkot Samarinda.
“Di mana itu kondisi anggaran dan Perda Nomor 4/2013 itu disebutkan anggaran pendidikan 20 persen non gaji. Saya mau lihat, 20 persen itu sesuai tidak, Jangan-jangan itu hanya gaji semua itu, Jadi jangan alasan anggaran kurang gara-gara tidak melaksanakan perda yang dibuat sendiri,” ungkapnya.
Disinggung soal Perwali Nomor 8/2022 tentang Pemberian Insentif, Sani juga ingin melihat fisik dari perwali tersebut. Dia juga mempertanyakan apakah perwali itu sudah selesai atau masih digodok.
“Kalau masih digodok, mari kita susun ramai-ramai dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Sesuatu yang disusun semua orang itu lebih mudah. Kami ini wakil rakyat perlu tahu, isinya apa peraturan walikota itu. Saya mau tanya, itu sudah disusun atau masih diproses, ” jelasnya.
Sani juga mempertanyakan dan menyinggung soal guru yang sudah mendapat TPG rencananya tidak menerima insentif.
Nantinya kata Sani, pihaknya akan mempertanyakan apakah ada aturan yang melarang hal tersebut. Kalau pun ada, hal itu sangat tak masuk akal sebab mensejahterakan para guru tanpa tanda jasa ini adalah merupakan kewajiban Pemerintah.
“Kalau guru tidak hidup mapan, siapa yang mau jadi guru? Sekolah tutup semua. Lalu ada lagi guru-guru tertentu dari sekolah yang dianggap mapan dan rencananya tak terima insentif. Jangan-jangan yang mapan itu yayasannya. Gurunya mungkin gajinya kecil,” tambahnya (Ony/YL/adv/DPRD Samarinda ).