Lensaborneo.com- Orang tua siswa di beberapa sekolah mulai mengekspresikan keberatan dan mempertanyakan kebijakan pungutan yang diminta oleh pihak sekolah. Setelah isu mengenai pungutan dana di sekolah untuk acara perpisahan ini kembali mencuat.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, kemudian menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya tidak baru.
Pungutan di lingkungan sekolah, dikatakannya, telah diatur oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, Sri Puji Astuti melihat persoalan ini sebagai hal yang biasa, terutama karena Kota Tepian telah memiliki surat edaran dan aturan yang jelas terkait pungutan dana di sekolah.
“Jika sekolah ingin mengadakan pungutan untuk kegiatan seperti acara perpisahan, hal tersebut sah-sah saja,” terang Puji, Senin (19/2/24).
Meskipun tidak ada larangan yang tegas terhadap pengumpulan sumbangan untuk acara perpisahan, Sri Puji Astuti menegaskan bahwa sumbangan tersebut harus mematuhi beberapa ketentuan tertentu.
Antara lain, sumbangan tidak boleh bersifat wajib, tidak ada penetapan jumlah atau besaran yang ditetapkan, harus mendapat persetujuan dari orang tua murid, komite sekolah, atau paguyuban, serta harus ditandatangani oleh pihak sekolah.
“Permintaan terkait pengumpulan sumbangan perlu diajukan kepada Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk mendapatkan persetujuan resmi,” tuturnya.
Selain itu, persetujuan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, juga dianggap sangat diperlukan dalam proses tersebut.
Dengan demikian, Sri Puji Astuti menekankan pentingnya mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam pengumpulan sumbangan di sekolah, termasuk memperhatikan persyaratan dan persetujuan yang diperlukan dari berbagai pihak terkait, seperti orang tua murid, komite sekolah, Disdik Kota Samarinda, dan Wali Kota Samarinda.(Liz/adv/dprdsamarinda)