Balikpapan, Lensaborneo.com — Menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang, sudah waktunya para calon legislatif (caleg) bersiap untuk pemasangan baliho untuk memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat pemilihnya.
Tetapi semua itu masih menunggu instruksi yang berwenang karena belum ada aturan untuk pemasangan baliho, spanduk maupun aksesoris caleg lainnya. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi kepada awak media di kantor DPRD Balikpapan, pada Senin (08/05/2023).
“Dari pantauan saya belum ada teman-temen yang melakukan ajakan atau mengajak memilih. Begitupun dengan pemasangan alat peraga kampanye lainnya. Jadi sekarang mungkin perkenalan secara pribadi bukan bagian dari kampanye.
“Kalau kampanye itu kan ajakan, menyampaikan nomor urut partainya ada unsur mengajak memilih. Ini tidak ada berarti tidak melanggar ketentuan namun perlu kita koreksi ada perda ketertiban umum,” ujarnya.
Menurutnya, untuk pemasangan alat peraga para caleg sudah diatur lokasi-lokasi dan persyaratan-persyaratan, baik untuk pemasangan spanduk, pasang banner itu harus ada ketentuan nya dan aturannya.
Jika ada caleg yang melanggar ketentuan terus estetika kota dalam hal ini Satpol PP harus segera mengambil tindakan agar nanti keindahan dan ketertiban kota ini tetap terjaga.
“Apresiasi kepada teman-teman untuk siarkan kampanye Pemilu supaya pesannya dapat sampai ke masyarakat,” tutup Iwan Wahyudi.(Lik/adv)