Lensaborneo.com- Selama bulan suci Ramadhan, penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) telah menjadi kebiasaan yang terjadi setiap tahun di Kota Samarinda. Kebijakan ini mencakup tempat-tempat seperti karaoke, klub malam, diskotek, bilyar, dan berbagai permainan lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan imbauan ini kepada sejumlah tempat, terutama yang menjual minuman beralkohol.
Menurut Suparno, Indonesia adalah negara yang menghormati toleransi dan mengakui lima agama resmi. Oleh karena itu, imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk toleransi dan saling menghargai.
“Terutama terhadap umat Muslim di Samarinda yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Suparno menekankan bahwa karyawan-karyawan THM tersebut juga kebanyakan adalah Muslim yang sedang berpuasa, sehingga penting bagi mereka untuk dihormati.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan tempat-tempat yang diduga masih beroperasi selama bulan puasa.
Hal ini bertujuan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Suparno menegaskan bahwa selama seminggu hingga 10 hari puasa, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap tempat-tempat yang diduga masih beroperasi.
“Tempat ini bisa dibuka kembali H+3 setelah Ramadan. Apabila masyarakat menemukan, segera laporkan. Kami akan turun tangan. Satu minggu sampai 10 hari puasa itu kita keliling, mana-mana yang disinyalir buka,” tandasnya.