Lensaborneo.com, Samarinda — Reklame yang berada di Kota Samarinda tercatat ada sekitar 4000 titik yang terdata oleh Pemerintah Kota Samarinda. Persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda. Banyak pula reklame tersebut yang tidak memiliki izin dan tidak terdata oleh Pemkot Samarinda.
Dalam penanganan penertiban papan reklame sudah menjadi masalah yang berlarut-larut dan belum ditangani dengan baik oleh Pemkot Samarinda. Sebanyak 4000 titik reklame yang terdata di Pemkot Samarinda masih sangat sedikit yang mempunyai izin.
Joni Sinatra Ginting selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda menyikapi hal tersebut. “Dari 4000 titik reklame di Kota Samarinda hanya sekitar 20 pelaku usaha yang terdata dan memiliki izin, untuk selebihnya tidak ada izin atau bisa dikatakan ilegal,” tuturnya.
Menurut Joni, persoalan reklame ini pemkot harus lebih memperhatikan dikarenakan, jika persoalan ini bisa diusut dengan tuntas akan menjadi tambahan besar buat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam hal ini Joni menggambarkan seperti kota-kota besar dalam menangani persoalan reklame yang dijadikan sebagai fokus utama pemerintah dan menjadi salah satu penyumbang PAD dan penting untuk pendapatan Kota mereka.
“Coba kalo kita hitung ada 4.000, anggap saja 50 persen nya, terus yang terdaftar kurang lebih 20, berarti ada kesengajaan, kalo memang mau serius gampang kerjanya itu, ini punya siapa, itu punya siapa semua segala macam, pasti ketahuan semua,” tegasnya.
Joni menegaskan persoalan reklame seharusnya diperhatikan pemerintah kota Samarinda. Jika Pemkot bisa menyelesaikan persoalan ini maka bisa menjadi tambahan besar buat PAD Samarinda.
Politisi Demokrat itu pun berharap agar para pengusaha yang berbisnis reklame ini agar sekiranya bisa sadar ketertiban yang telah diatur dalam Perwali No. 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan penataan reklame.
“Ini kan termasuk kucing-kucingan, di satu sisi dia mau untung besar disisi lain dia tidak mau bayar ke suatu badan, kan gak benar. Himbauan kami sebaiknya membayar izin ya,” ujarnya.(Rid/YL/adv/dprdsamarinda)