Lensaborneo.com, Kutai Timur — Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) Ery Mulyadi sangat mengapresiasi kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023 pada Kamis (16/11/2023)
Ery mengatakan mengatakan, hadirnya beberapa narasumber bertujuan untuk menggali sebanyak mungkin informasi serta masukan yang akan diimplementasikan dalam pelaksanaan PPID dan SP4N LAPOR! Di Kutim.
“Ada empat narasumber yang sengaja kami hadirkan, salah satunya dari Diskominfo Kota Samarinda yang memang memiliki predikat terbaik pertama secara nasional dalam pengelolaan PPID. Nah, pada kesempatan ini kita kan menggali sejauh mana strategi yang diterapkan dalam pengelolaanya,” ujarnya.
Dari hasil paparan yang disampaikan oleh Diskominfo Kota Samarinda yang diwakili oleh kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka April Yani tersebut, Ery Mulyadi menyebut banyak pelajaran dan informasi yang penting yang bisa menjadi acuan dalam penerapan PPID di Kutim, tentunya dengan mempertimbangkan aspek kearifan lokal yang ada.
Sementara itu, hasil pemaparan dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Hasan, terkait hasil evaluasi pelaksanaan SP4N LAPOR! yang telah dilaksanakan di Kutim, ternyata memberikan hasil yang cukup menggembirakan, yakni mampu menembus angka rata-rata nasional yakni sebesar 95 persen.
“Jadi kita (Kutim) dari 10 Kabupaten/Kota di Kaltim berada di posisi kedua setelah Kota Samarinda, dan ini menjadi sebuah kebanggaan bagi kita. Bahwa setiap aduan, laporan termasuk kritik yang disampaikan oleh masyarakat langsung di tindak lanjuti, dan ini menjadi motivasi kita semua untuk terus mempertahankan dan terus ada upaya-upaya tingkatkan ke depan,” ujarnya.
Salah satu peningkatan yang Ery adalah dengan rutin melakukan evaluasi terhadap laporan yang masuk, agar bisa segera ditindak lanjuti dengan rencana kebijakan yang akan diambil untuk menjadi jawaban atas pertanyaan, aduan maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara layanan publik.
“Termasuk jangka waktu penyelesaian, memang ada beberapa permasalahan yang membutuhkan waktu, tapi secara bertahap kami akan terus persingkat waktu kepada setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.
Sementara dua narasumber lain berasal dari Diskominfo Provinsi Kaltim yang memaparkan tentang Kebijakan Pengelolaan SP4N LAPOR Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal (Adv/Kominfo-Kutim)