Balikpapan, Lensaborneo.com — Pemerintah Pusat telah memberikan himbauan kepada pejabat ASN di seluruh Indonesia untuk tidak mengadakan buka bersama saat bulan Ramadhan tahun ini.
Alasannya, kasus pandemi Covid-19 belum sepenuhnya turun dan masih berpotensi ada di masyarakat. Selain itu Organisasi Kesehatan Dunia belum mencabut status pandemi ini menjadi endemi.
Pemerintah mengingatkan jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatannya. Hal ini dikatakan oleh anggota DPRD Komisi III Kamaruddin di Kantor DPRD pada Senin (27/03/2023).
” Itu domainnya Pemerintah Pusat. Kalau kami disini atau pribadi masih tetap berbuka puasa di masjid. Buka puasa bersama-sama di tempat-tempat lain mungkin buka bersama dengan kerabat atau keluarga tetap saya laksanakan,” ujarnya.
Menurutnya dengan berbuka puasa secara pribadi dan tidak melanggar apapun tentunya buka bersama ini boleh saja dilaksanakan.
“Kalau untuk yang dilarang itu kan pejabatnya dan ASN-nya. Tentunya ada sanksinya,” tegasnya.
Menurutnya berapa kali menteri menyampaikan bahwa pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk melakukan buka puasa bersama. Mungkin ini kebijakan yang berlaku buat ASN dalam rangka penghematan anggaran dan lain sebagainya.
“Saya kira kalau terkait dengan Covid-19 kan sudah jelas aturannya bahwa aturan PPKN sudah dicabut artinya orang sudah bisa kembali hidup dengan normal,” ucapnya.
Biarpun untuk anggota Dewan itu adalah sebuah himbauan jadi sebaiknya tidak berbuka puasa beramai-ramai. Kalau buka puasa untuk kalangan tertentu menurut Kamaruddin masih bisa dilaksanakan. “Yang penting masih protokol kesehatan. Saya kira lebih baik pakai masker karena penyakit itu bukan hanya Covid-19 saja tetapi ada penyakit lainnya,” tuturnya.(Lik/adv)