Penulis : Sita
Editor : Redaksi 02
Samarinda,lensaborbeo.id–Badan Kesatuabangpol Prov. Kaltim menyelenggarakan kegiatan Rapat Persiapan Tahapan Pilkada Tahun 2020 di Ruang Kersik luwai Kantor Gubernur Kaltim, yang di ikuti oleh kepala Kesbangpol seluruh Kaltim, Bulan Juli 2020.
Pelaksana tugas harian ( Plt ), Kepala badan Kesbangpol Prov. Kaltim Drs.Deni Sutrisno, M.Si, kepada wartawan, mengatakan bahwa jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di seluruh Kabupaten dan Kota di Kaltim untuk mampu berperan aktif mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak Desember yang akan berlanggung pada 8 Dsember tahun 2020 .
“ Jajaran Kesbangpol harus bisa menjadi motor penggerak. Sebanyak 9 daerah akan turut serta pada pelaksanaan PIlkada 2020 yang akan dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat pada setiap tahapannya,” ujar Plt. Kepala badan Kesbangpol Prov. Kaltim Deni Sutrisno pada rapat koordinasi, beberapa waktu lalu. yang diikuti oleh Kaban Kesbangpol dari seluruh kabupaten dan kota Se – Kalimantan Timur.
Dengan adanya ketentuan tatanan normal baru yang bebas Covid-19, Kata Deni, akan ada banyak yang harus dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Deni Sutrisno mencontoh adanya penyesuaian jumlah TPS yang semula maksimal 800 pemilih menjadi 300 – 500 orang pada satu TPS sehingga otomatis ada penyesuaian jumlah TPS dari Pilkada sebelumnya. Selain itu juga ada tambahan pengadaan alat kesehatan dan Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib disediakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak kali ini.
Perubahan ini tentunya harus secara masif disosialisasikan baik kepada perangkat pemerintah di daerah dan terutama kepada masyarakat yang akan terlibat langsung pada pelaksanaan pilkada ini. “Kami minta Kesbangpol menjadi inisiator dalam membangun koordinasi dan komunikasi di daerah, agar dapat segera diinventarisir seluruh kebutuhan pelaksanaan pilkada mendatang,” tegasnya.
Ia memastikan Pilkada serentak akan melibatkan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah guna memastikan penerapan protokol kesehatan dan memastikan penyelenggaraan pilkada aman bagi masyarakat dan bagi penyelenggara yang terlibat.
Sumber : Kesbangpol