Samarinda.Lensaborneo.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi terkait jadwal pencairan gaji dan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Kalau instruksi Presiden yang saya dengar, THR itu diberikan kepada para ASN pada tanggal 17 Maret, prosesnya dimulai seperti itu. Kalau gaji ketiga belasnya, itu bulan Juni,” ujar Novan, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 ini dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat untuk mendukung kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya Idulfitri dan kebutuhan di pertengahan tahun.
Lebih lanjut, Novan berharap pencairan tersebut dapat dilakukan tepat waktu agar dapat membantu para ASN memenuhi kebutuhan mereka.
“Kami berharap semua proses berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan, karena ini sangat membantu meringankan beban ASN menjelang lebaran,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan kebijakan rutin pemerintah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Tahun ini, pencairan THR direncanakan lebih awal guna memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk mempersiapkan kebutuhan menyambut hari raya.(Na/Adv)