Samarinda,Lensaborneo.com – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) merilis hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, kepada media ini mengatakan bahwa dua pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang bertarung di 27 November 2024 mendatang sepenuhnya memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Baik Pasangan Bakal Calon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, sejauh ini masih memenuhi persyaratan yang diperlukan mereka (Pasangan Bakal Calon) belum pernah terjerat hukum pidana,” ucapnya.
Lebih jauh Fahmi mengatakan, jika sekarang ini pihaknya tengah masuk dalam tahapan meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran Pasangan Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim tersebut.
“KPU Kaltim sekarang ini membuka diri dalam menerima segala tanggappan Masyarakat terkait kehadiran Bakal Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kalti tersebut, pelaksanannya berlangsung dari 15 hingga 18 September mendatang,” sebut Fahmi.
Pemberian tanggapan oleh masyarakat terhadap para Bakal Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim tersebut, kata Fahmi selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
“Tujuannya masyarakat dapat memberikan tanggapan sekaligus memberikan masukan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang telah kami lakukan, ini dilakukan sebagai bentuk KPU bertindak transparan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu khususnya Pilkada 2024,” tutur Fahmi.
Dia juga menyampakan bahwa KPU Kaltim masih membuka diri hingga 18 November mendatang dalam menerima tanggapan serta masukan dengan menggunakan formulir model ‘Tanggapan.masyarakat.kwk” yang bisa diunduh di laman web KPU Kaltim.
“Kami masih membuka kesempatan bagi warga Kaltim yang mau memberikan tanggapannya hingga 18 September 2024 dengan menggunakan formulir model https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf yang bisa diunduh di web KPU Kaltim, atau dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di alamat Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112 atau melalui e-mail prov_kaltim@kpu.go.id,” jelasnya. (*)
Sumber : Rilis KPU Kaltim Pencabutan Nomor Urut Paslon