Balikpapan, Lensaborneo.com — Proyek multiyears untuk pengerjaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang diprogramkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebagai upaya penanggulangan banjir, ternyata sampai hari ini malah membuat masyarakat sengsara.
PT Fahreza Duta Perkasa yang memenangkan tender tidak dapat menunjukkan kinerjanya dalam menyelesaikan masalah banjir. Masalah dimulai dari molornya waktu pengerjaan, bahkan berkali-kali melanggar komitmen pencapaian target, hingga mekanisme sistem pengerjaan yang dinilai tidak profesional.
Sejak dimulainya proses pengerjaan DAS Ampal, sudah banyak kejanggalan-kejanggalan ditemukan, dan beberapa kali telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT. Fahreza sendiri, namun tidak menemukan solusinya.
Atas dasar tersebut Komisi III DPRD kota Balikpapan, melalui RDP pada tanggal 26 Desember 2022 merekomendasikan agar kontraktor DAS Ampal dari PT Fahreza Duta Perkasa diputus kontraknya.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, kontraktor, konsultan, dan sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Bukan hanya itu, dalam dokumen Berita Acara (BA) yang diperoleh terdapat empat poin penegasan yang di rekomendasi DPRD Balikpapan.
Pada poin pertama, disebutkan waktu pengerjaan dari 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022 (518 Hari Kalender).
Progres realisasi sebesar 2,357 % dari progres rencana sebesar 29,151 %. Sedangkan deviasi: – 26,795 % (minus). Waktu berjalan 147 hari dari waktu tersisa selama 137 hari.
Pada poin lainnya Kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa telah diberikan kesempatan beberapa kali kesempatan untuk memenuhi target pekerjaan tapi gagal dilaksanakan
Seluruh Fraksi merekomendasikan meminta dibentuk Pansus PBJ (ULP) dalam mekanisme tender pekerjaan dan segera dilakukan Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja dengan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa.
Dalam dokumen BA tersebut terdapat poin tambahan yang juga disepakati seluruh yang hadir dalam RDP tersebut yakni kontraktor meminta dilakukan SCM 3 dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Fase case SCM 3 sampai 31 Januari 2023.
Namun hingga saat ini persoalan dalam proses pengerjaan penanggulangan banjir DAS Ampal tersebut masih menimbulkan polemik.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, Alwi Al Qadri, dihadiri Wakil Ketua Komisi III, Fadlianoor, anggota Komisi III, H. Haris, Suwarni, Sarifuddin Odang, Nurhadi, Siswanto dan Syukri Wahid ini digelar di ruang komisi III DPRD Balikpapan.
Usai melakukan rapat internal Fadlianoor mengatakan dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di proyek Multiyears DAS Ampal, pihaknya akan mencoba melakukan konsultasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Salah satu rekomendasi dari rapat internal kali ini, kami akan mencoba berkonsultasi kepada KPK merujuk permasalahan yang ada di proyek DAS Ampal,”kata Fadlianoor, Senin (03/04/2023) di ruang Komisi III DPRD Balikpapan.
Sebelum melakukan konsultasi Fadlianoor terlebih dahulu pihaknya akan memanggil dinas terkait, diantaranya Inspektorat, BPKAD, Bappeda dan Dinas PU.
“Kita sudah bersurat ke KPK tinggal nunggu balasan dari KPK suratnya kapan menghadap untuk konsultasi. Selebihnya silahkan KPK untuk meneruskan proses hukumnya,” tutup Fadlianoor.(Lik/adv)








Users Today : 1461
Users Yesterday : 1378
Total Users : 1274622
Total views : 6306939
Who's Online : 26