Penulis : Syntia
Editor : Ony
Samarinda,Lensaborneo.id – Komisi VI DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 serta Seleksi Beasiswa Kaltim Tuntas, di gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim pada Selasa, (25/05/2021).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan, untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai dengan rambu – rambu yang telah ditentukan berdasarkan aturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.
“Jadi untuk PPDB 2021 tetap menggunakan sistem zonasi, akan tetapi mekanisme teknisnya diserahkan ke masing – masing daerah apakah berdasarkan peta atau jarak,” ucap Rusman pada awak media seusai rapat.
Lanjut Rusman, mengenai kuota PPDB sudah di tetapkan untuk pembagiannya, mulai dari jalur calon peserta didik kurang mampu (afirmasi), jalur prestasi, zonasi, hingga jalur perpindahan orang tua/wali.
“Karena sekarang tidak ada ujian nasional maka yang digunakan adalah nilai rapor yang nanti akan di kroscek oleh Dinas Pendidikan sebagai rujukan penilaian,” jelasnya.
Selanjutnya mengenai seleksi penerimaan beasiswa, Ia meminta agar lebih transparan, artinya para pendaftar beasiswa ini tahu proses tahapannya dan juga proses penilaiannya.
“Jadi apabila, misalkan dia tidak lulus verivikasi mereka tahu di tahapan mana mereka tidak lulus,” ucap Rusman.
Komisi IV juga meminta untuk porsi anak – anak kurang mampu, yang terkena KDRT, dan disabilitas lebih banyak. Karena sampai saat ini dari data yang disampaikan korban KDRT hanya terdapat satu pendaftar saja.
“Ini harus disosialisasikan. Kami juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk proaktif memberikan informasi,” tutup Rusman.