Balikpapan, Lensaborneo.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memulai pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengadakan kunjungan kepada masyarakat yang nantinya ikut memilih.
Salah satu yang dikunjungi KPU yaitu Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh yang dilakukan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Selasa ( 14 /02/2023) .
Kepada KPU Kota Balikpapan Abdulloh meminta memperjuangkan pendatang mendapatkan hak suara. Karena ia meminta Ketua RT untuk mendata ulang warga yang belum terdata berdomisili di Balikpapan.
“Pendatang yang belum terdaftar jumlahnya cukup banyak,” kata Abdulloh.
Ia berharap warga proaktif mendaftar. Segera melaporkan ke RT serta ke Catatan Sipil jika melakukan perpindahan sehingga bisa dicatat sebagai warga domisili tetap. Sebagai warga yang tinggal dan menikmati fasilitas kota ini, mereka harus berkontribusi memilih.
Sementara Ketua KPU Noor Thoha mengatakan, pemilih yang tidak dapat memilih di TPS tempatnya terdaftar bisa memilih di TPS yang ada dengan status pemilih khusus. Tentunya dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada.
Dijelaskan, pemilih khusus merupakan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdapat dalam DPT. Pemilih ini akan mendapatkan 5 kertas suara sesuai dengan alamat KTP. Meski demikian, secara administrasi harus jelas.
Perusahaan juga bisa meminta kepada KPU untuk dibuatkan TPS khusus jika karyawan yang bekerja banyak berasal dari luar daerah. Data karyawan dari perusahaan dapat diserahkan ke KPU. Jika pemilih masih terdaftar di daerah asal akan mendapat surat suara.
“Misalnya dapil untuk Presiden itu seluruh Indonesia, Jika pindah ke kota Balikpapan sebelum bulan Juli sebelum DPT kita tetapkan nanti dia harus sudah ber KTP,” kata Noor Thoha.
KPU Balikpapan merancang sebanyak 24 TPS khusus yang ditempatkan di bandara, rumah sakit, perusahaan dengan pekerja mayoritas dari luar daerah. (Lik/adv)