Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Buat Jadwal Kampanye dan Tetapkan Titik APK

25/09/2020
in Advertorial, Berita Daerah, Kota Samarinda, KPU, Politik
KPU Buat Jadwal Kampanye dan Tetapkan Titik APK

Samarinda,Lensaborneo.id – Mendekati masa kampanye Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, KPU Samarinda memfokuskan rapat koordinasi (Rakor) pembuatan jadwal dan lokasi titik kampanye kepada para pihak, Paslon, Bawaslu, Pemkot Samarinda, TNI dan Polri. Rakor dilaksanakan di Hotel Swiss Bel, Jumat 25 September 2020.

 

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan sesuai kesepakatan di rapat koordinasi (Rakor) perencanaan jadwal dan lokasi kampanye Paslon hari ini adalah penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di masing-masing kelurahan. Dan tahapan Rakor ini adalah tahapan terakhir untuk KPU menyiapkan surat keputusan penentuan titik APK dan jadwal kampanye.

 

“Jadwal kampanye dan penentuan titik pemasangan APK sudah dibuat, sesuai dengan 3 zona yang ditetapkan. Masing-masing zona 1 yaitu Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Palaran, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Sambutan. Zona 2 yaitu Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Kota. Zona 3 yaitu Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir. Untuk pembagian jadwal kampanye juga sudah ditetapkan dan dirolling” paparnya.

 

Kepada LO masing-masing Paslon, KPU Samarinda mengharapkan agar dapat mengikuti tahapan kampanye dan pemasangan APK berdasarkan aturan yang ditetapkan.

 

“Kami harapkan tidak ada yang melakukan pelanggaran, karena jika sampai itu terjadi maka akan ada sanksi,” tegasnya.

 

Sementara itu, Komisioner KPU Samarinda Moh. Najib mengatakan pada PKPU Nomor 11 tahun 2020 terdapat perubahan aturan terkait akun medsos yang akan didaftarkan Paslon ke KPU. Aturan sebelumnya, hanya menyantumkan nama medsos, tetapi perubahan PKPU Nomor 11 menjadi tabel, lengkap jenis akun medsos, nama akun, dan nama admin pengelola.

 

“Terkait aturan kampanye di medsos dari akun resmi yang didaftarkan, diberi keleluasan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye, tentunya dengan batasan sampai tanggal 26 September hingga 5 Desember,” kata Najib.

“Tapi sehari setelah masa kampanye berakhir, wajib bagi Paslon untuk menghapus akun Medsos yang digunakan untuk kampanye,” tambahnya.

 

Najib juga mengingatkan larangan kampanye di medsos yang bukan merupakan akun medsos yang didaftarkan ke KPU Samarinda, seperti beriklan mempromosikan calon di medsos yang berbayar, karena pada prinsipnya akun medsos yang didaftarkan harus dimaksimalkan penggunaannya untuk sosialisasi. Atau dapat menggunakan media daring dalam melakukan kampanye.

 

Ditanya soal metode kampanye yang akan ditetapkan kepada Paslon, Najib mengaku KPU Samarinda belum dapat memastikan karena harus melalui proses pengkajian, baik dari Paslon maupun dari tim gugus tugas Covid19. Termasuk soal izin kampanye, yang harus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.

 

“Metode selain sosialisasi, kami belum bisa pastikan. Kalau izin kampanye, tentunya harus ada izin kepolisian. Biasanya 3 hari sebelum kegiatan sudah harus melaporkan dan memasukkan surat permohonan. Biasanya agar tidak terjadi permohonan setiap hari, maka beberapa titik lokasi rencana sosialisasi disampaikan meskipun proses penerbitan izin berproses, sesuai tahapan dan jadwal karena tidak ada izin. Secara global, tapi izin menyesuaikan situasi dan kondisi serta lokasi,” pungkasnya.

Penulis : Handoko

Editor : Redaksi 02


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Tags: Ketua KPU Anngota KPU Najib
Share196Tweet123
Previous Post

Jelang Masa Kampanye Pilkada Gerbang Raja, Edi-Rendi Minta Restu Orangtua

Next Post

Edy Damsyah Resmi Ajukan Cuti Ikut Pilkada “ Minta Jalankan Pemerintahan dan Program Yang Ada “

Next Post
Edy Damsyah Resmi Ajukan Cuti Ikut  Pilkada “ Minta Jalankan Pemerintahan dan Program Yang Ada “

Edy Damsyah Resmi Ajukan Cuti Ikut Pilkada “ Minta Jalankan Pemerintahan dan Program Yang Ada “

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

946680
Users Today : 512
Users Yesterday : 1570
Total Users : 946680
Total views : 5223721
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved