Kamis, Mei 15, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Kaltim : Laporan Dana Kampanye diaudit  Kantor Akuntan Publik

20/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
KPU Kaltim : Laporan Dana Kampanye diaudit  Kantor Akuntan Publik

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi,(foto kpu kaltim )


Samarinda,Lensaborneo.com – Segala bentuk Laporan Dana Kampanye Paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Kaltim maupun KPU masing-masing Kabupaten/Kota.

Demikian yang disebutkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Hotel Mercure Samarinda.

Menurutnya KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota nantinya, harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan Staf yang memadai untuk memaksimalkan kualitas hasil audit yang nantinya dibutuhkan.

“KAP yang ditunjuk nantinya, harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan Staf yang memadai selain itu KAP yang mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan,” ujar Suardi.

Audit kepatuhan yang disebutkannya tersebut yakni berupa Audit kepatuhan dilaksanakan dengan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000.

“Outputnya nanti berupa opini yang termuat dalam hasil audit Laporan Asurans Independen (LAI), apakah patuh atau tidak patuh,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Hasil audit laporan Dana Kampanye Paslon nantinya akan diumumkan oleh KPU Kaltim bersama dengan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari setelah KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk.

“KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Semua hasilnya itu nanti yang akan kami sampaikan paling lambat 3 hari setelah kami (KPU) terima,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa masa kerja audit KAP adalah 15 hari sejak diterimanya LPPDK dari KPU Kaltim maupun KPU Kabupaten/Kota.

“Mengingat akan hal itu Paslon kami minta untuk wajib membantu Auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. Selain itu Paslon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk: mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; dan meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; serta memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit,” terang Suardi. (adv/mdkpu)

Sumber rilis kpu kaltim


Berita Terkait

Pemerintah Kota Samarinda Sambut Kunjungan Kadin Anhui, Jajaki Potensi Kerja Sama Investasi

Brebet Massal Kendaraan Terjawab, Andi Harun : BBM dari Kendaraan Warga Tak Sesuai Standar

Share197Tweet123
Previous Post

KPU Kaltim Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada PILKADA 2024

Next Post

KPU Kaltim Monitoring Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan DPT se Kukar Berjalan Sesuai  Jadwal.

Next Post
KPU Kaltim Monitoring  Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan DPT se Kukar Berjalan Sesuai  Jadwal.

KPU Kaltim Monitoring Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan DPT se Kukar Berjalan Sesuai  Jadwal.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

795609
Users Today : 688
Users Yesterday : 499
Total Users : 795609
Total views : 4407098
Who's Online : 13

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved