Samarinda,Lensaborneo.com – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi, membeberkan bahwa Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal ini disampaikan Suardi usai gelaran Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda Selasa, (17/9/2024) siang.
Menurut Suardi, RKDK merupakan rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 14 Rancangan PKPU.
“Oleh karena itu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka RKDK pada Bank Umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” ujarnya.
Lebih lanjut Suardi mengemukakan bahwa RKDK yang dibuka tersebut harus atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon.
“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.” katanya.
Adapun penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilihan.
“Kemudian Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon serta Pasangan Calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum,” lanjut Suardi.
Suardi mengingatkan bahwa dalam perjalanannnya terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku dalam panjang jumlah karakter pada nama RKDK.
“Maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju. Dan karakternya tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” tungkasnya (adv/mc).
sumber : Rilis KPU Kaltim