Selasa, Mei 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Tanggapi Bakal Calon Yang Masih Berstatus Anggota Dewan

11/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
KPU Kaltim Bakal Umumkan Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September 2024

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris ( foto media center )


Samarinda,Lensaborneo.com- Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menaggapi terkait bakal Calon Gubernur Kaltim yang hingga kini masih berstatus sebagai Anggota Dewan, meskipun dalam kenyataannya para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tersebut telah memberikan dokumen berupa pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para Bacalon ini masih belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

Namun jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8, 2024 khusunya pada pasal 24 Ayat 1 menyebutkan bahwa Calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 14 Ayat 2 Huruf q harus menyerahkan :

a) Surat Pengajuan Pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik kembali dan b) Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang” Ungkap Fahmi.

Dikatakan Fahmi, adapun putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut kata dia, belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon (Paslon).

“Jadi Paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelas Fahmi. (*)

Sumber : media center kpukaltim


Berita Terkait

Pemerintah Kota Samarinda Sambut Kunjungan Kadin Anhui, Jajaki Potensi Kerja Sama Investasi

Brebet Massal Kendaraan Terjawab, Andi Harun : BBM dari Kendaraan Warga Tak Sesuai Standar

Share196Tweet123
Previous Post

KPU Kaltim Bakal Umumkan Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September 2024

Next Post

Fahmi Idris : Sampaikan  Mitra  Kerja Sama dengan KPU Kaltim

Next Post
KPU Kaltim Bakal Umumkan Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September 2024

Fahmi Idris : Sampaikan  Mitra  Kerja Sama dengan KPU Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

800235
Users Today : 85
Users Yesterday : 878
Total Users : 800235
Total views : 4432731
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved