Senin, Oktober 27, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Kualitas Alat Bukti Dipermasalahkan Dalam Sidang Dua Aktivis Mahasiswa

15/12/2020
in Berita Daerah, Hukum, Opini & Publik, Politik, Popular
Kualitas Alat Bukti Dipermasalahkan Dalam Sidang Dua Aktivis Mahasiswa

Redaksi: 02

Reporter: Samuel

Lensaborneo.id — Sidang pra pradilan dua aktivis mahasiswa Samarinda FR dan WJ kembali bergulir pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (15/12/2020).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pemohon yakni, Ahli Hukum acara pidana dari fakultas hukum Unmul, Orin Gusta Andini. Kepada awak media, Penasihat hukum WJ, Indra Russu mengatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan prosedur penetapan tersangka pihak Kepolisian yang tidak memiliki syarat formil atau syarat penahanan tersangka.

“Kami menggali alat bukti tersangka. Kami melihat kualitas alat bukti sebelum dan penetapan tersangka tak penuhi syarat,” imbuh Indra panggilan akrabnya saat ditemui selepas sidang.

Ia membeberkan bahwa kedua orang tersebut ditetapkan tersangka sebelum hasil visum korban dirilis RS Umum AWS. Hal ini ia nilai merupakan kecacatan prosedur yang fatal. Sebab, kepolisian harus menemukan dulu alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Ini soal kualitas alat bukti, sangat-sangat tidak terpenuhi,” sambung Indra.

Diketahui, kurang lebih ada ada 32 daftar alat bukti yang diserahkan kepolisian dalam sidang pra peradilan tersebut. Dan besok, Rabu (16/12/2020). Hasil sidang pra peradilan WJ akan diputuskan oleh Hakim. Sementara FR,masih menunggu satu lagi sidang sebelum sidang keputusan praperadilan, lantaran satu dan lain hal.

Bersamaan dengan itu, suara solidaritas puluhan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Mengguggat (Mahakam) menggema sejak pukul 10.00 Wita di kantor keadilan tertinggi di tingkat Kota Samarinda tersebut.

Mereka mendesak FR dan WJ untuk dibebaskan dan menuntut agar aparat berhenti melakukan tindakan represif kepada gerakan rakyat. Humas Aliansi Mahakam, Iksan Nopardi menuturkan, aksi yang dilakukan ini pada tanggal 15 desember 2020 ini, merupakan aksi unjuk rasa ke-13 kalinya.

Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggungat (Mahakam) didepan Pengadilan Negeri Samarinda

“Ini adalah aksi solidaritas terhadap dua kawan kami, yang menjalani pra peradilan pada hari ini”, ungkap Iksan.

Ia menyerukan kepada seluruh mahasiswa Kaltim, agar terus bersolidaritas untuk membebaskan dua aktivis tersebut dan kembali bangkit serta tak tiarap menghadapi situasi dan kondisi.

“Pra peradilan ini akan kami kawal, sampai kedua kawan kami dibebaskan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, diketahui dua aktivis tersebut masih ditahan di Rutan Makopolresta Samarinda.


Berita Terkait

Dinamika Politik Mengkhawatirkan Negeri SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar 

Gelombang Unjuk Rasa Mahasiswa  Boleh Aksi Demo Asal Tidak Anarkis

Share196Tweet123
Previous Post

Ini Alasan Tidak Semua Usulan Masyarakat Diakomodir Dalam Perda RZWP3K Yang Baru Diketok

Next Post

Layanan Sosial Iklan PDAM

Next Post
Layanan Sosial Iklan PDAM

Layanan Sosial Iklan PDAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

961024
Users Today : 913
Users Yesterday : 913
Total Users : 961024
Total views : 5278756
Who's Online : 17

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved