Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id — Sidang pra pradilan dua aktivis mahasiswa Samarinda FR dan WJ kembali bergulir pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (15/12/2020).
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pemohon yakni, Ahli Hukum acara pidana dari fakultas hukum Unmul, Orin Gusta Andini. Kepada awak media, Penasihat hukum WJ, Indra Russu mengatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan prosedur penetapan tersangka pihak Kepolisian yang tidak memiliki syarat formil atau syarat penahanan tersangka.
“Kami menggali alat bukti tersangka. Kami melihat kualitas alat bukti sebelum dan penetapan tersangka tak penuhi syarat,” imbuh Indra panggilan akrabnya saat ditemui selepas sidang.
Ia membeberkan bahwa kedua orang tersebut ditetapkan tersangka sebelum hasil visum korban dirilis RS Umum AWS. Hal ini ia nilai merupakan kecacatan prosedur yang fatal. Sebab, kepolisian harus menemukan dulu alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Ini soal kualitas alat bukti, sangat-sangat tidak terpenuhi,” sambung Indra.
Diketahui, kurang lebih ada ada 32 daftar alat bukti yang diserahkan kepolisian dalam sidang pra peradilan tersebut. Dan besok, Rabu (16/12/2020). Hasil sidang pra peradilan WJ akan diputuskan oleh Hakim. Sementara FR,masih menunggu satu lagi sidang sebelum sidang keputusan praperadilan, lantaran satu dan lain hal.
Bersamaan dengan itu, suara solidaritas puluhan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Mengguggat (Mahakam) menggema sejak pukul 10.00 Wita di kantor keadilan tertinggi di tingkat Kota Samarinda tersebut.
Mereka mendesak FR dan WJ untuk dibebaskan dan menuntut agar aparat berhenti melakukan tindakan represif kepada gerakan rakyat. Humas Aliansi Mahakam, Iksan Nopardi menuturkan, aksi yang dilakukan ini pada tanggal 15 desember 2020 ini, merupakan aksi unjuk rasa ke-13 kalinya.
“Ini adalah aksi solidaritas terhadap dua kawan kami, yang menjalani pra peradilan pada hari ini”, ungkap Iksan.
Ia menyerukan kepada seluruh mahasiswa Kaltim, agar terus bersolidaritas untuk membebaskan dua aktivis tersebut dan kembali bangkit serta tak tiarap menghadapi situasi dan kondisi.
“Pra peradilan ini akan kami kawal, sampai kedua kawan kami dibebaskan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, diketahui dua aktivis tersebut masih ditahan di Rutan Makopolresta Samarinda.