Lensaborneo.com, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi memberi tanggapan terkait surat arahan Presiden RI Joko Widodo yang melarang pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara menggelar buka puasa bersama.
Hal ini disampaikan Hadi Mulyadi saat saat ditemui di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, pada Senin (27/3/23).
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, instruksi larangan berbuka puasa oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya adalah perintah yang sederhana.
“Keinginan bapak Presiden itu sederhana saja, jangan bermewah-mewahan,” ungkap Hadi
Pelarangan presiden tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.
Hadi mengungkapkan dirinya kerap menghadiri undangan berbuka puasa dari pusat yang kebanyakan mengundang kalangan pejabat. Bahkan, acaranya sering diadakan di hotel berbintang yang tidak menyentuh masyarakat bawah. “Nah ini maksud larangan bapak presiden tersebut, jangan bermewah-mewah,” ucap Hadi.
Wagub menjelaskan, Presiden Jokowi memperbolehkan adanya buka puasa bersama apabila dengan masyarakat bawah. Tambahnya menginformasikan pemerintah provinsi Kaltim akan melakukan buka puasa bersama pada 2 April 2023 bersama dengan 500 anak yatim piatu.
“Buka bersama tersebut tidak dilaksanakan di hotel namun tetap kita laksanakan. Seperti itulah yang dimaksud bapak presiden,” tutur Hadi.
Dirinya mengimbau kepada para pejabat agar tidak bermewah-mewahan serta tetap mengantisipasi peningkatan covid-19.
“Perlu dipahami tujuan surat edaran ini iyalah tidak bermewah-mewahan, selain itu penanganan Covid-19 dari pandemi menuju endemi menjadi salah satu tambahan alasan,” pungkas Hadi.(Jeng/adv/kominfokaltim)