SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan dua pilihan jika ada terdapat pengerjaan proyek yang belum bisa selesai tepat waktu. Opsi pertama OPD akan menghentikan proyek tersebut, atau akan diberikan waktu tambahan untuk dilanjutkan jika pekerjaannya terkendala cuaca maupun geografis.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur Teddy Febrian, saat diminta keterangan tentang masih adanya proyek yang belum rampung di batas akhir tahun 2022.
“Menjelang akhir tahun 2022 ini, sejumlah pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Kutai Timur memang ada yang belum juga rampung. Sehingga, masing masing OPD harus memutuskan apakah pengerjaan proyek fisik itu dihentikan sementara atau dilanjutkan dengan diberi waktu perpanjangan. Itu kewenangan OPD,” tegasnya saat ditemui pada Senin 28/11/2022).
Teddy menerangkan batas waktu perpanjangan pengerjaan proyek fisik yang dimaksudkan berlangsung selama 50 hari. Sebelum memutuskan, masing masing OPD harus menghitung terlebih dahulu apakah dengan waktu perpanjangan proyek tersebut bisa selesai.
“Kalau soal garansi ini menjadi kewenangan di masing masing OPD. Apakah mereka mau melakukan perpanjangan waktu itu atau tidak, dan itu juga ada regulasinya, tidak sembarangan” tegasnya.
Pasalnya, jika dalam batas waktu yang ditentukan setelah perpanjangan waktu tetap tidak selesai, maka OPD tersebut juga akan dikenakan denda atau sanksi.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya mewanti-wanti dan terus memberikan wawasan kepada seluruh OPD agar seluruh OPD bisa memahami ketentuan yang berlaku ini.
“OPD itu harus berpikir matang sebelum memutuskan untuk memberikan waktu perpanjang pengerjaan proyek fisik tersebut. Kalau sampai tidak selesai mereka juga yang akan kena denda,” jelasnya.(adv/kominfokutim)