Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I yang diketuai oleh Abdul Khairin, menginisiasi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Wilayah Kota Samarinda. Langkah ini diambil dalam upaya memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu pilar ekonomi utama.
Khairin menjelaskan dalam rapat kedua ini membahas tentang keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memastikan integrasi seluruh aspek kepariwisataan dalam revisi perda ini. Di antaranya yakni Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
“Fokus pembahasan rapat adalah mengenai standarisasi perusahaan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pariwisata saat meminta izin usaha,” ungkap Khairin.
Khairin juga menyoroti pentingnya peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam revisi ini, mengingat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dipengaruhi oleh sektor pariwisata.
Selain itu, Biro Hukum juga akan memberikan rekomendasi berdasarkan analisis mendalam terkait perlunya revisi atau pembuatan perda baru.
Khairin menegaskan pentingnya agar Samarinda menjadi kota yang ramah bagi wisatawan dengan memberikan kemudahan dalam perizinan usaha pariwisata dan memastikan standar kepariwisataan terpenuhi. Revisi Perda ini juga bertujuan untuk mempermudah perizinan usaha pariwisata di Samarinda serta meningkatkan daya saing kota ini di tingkat nasional dan internasional.
“Kita target untuk memfinalisasi raperda ini sebelum masa jabatan para anggota DPRD berakhir,” pungkasnya. (AC/adv)








Users Today : 411
Users Yesterday : 1405
Total Users : 1255143
Total views : 6244834
Who's Online : 22